Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Otsus Plus Adalah Kepentingan Jakarta

Written By Unknown on Minggu, 28 Juli 2013 | 13.36

COVER BUKU DIALOG JKARTA PAPUA (IST)
Jayapura – Marinus Yaung, Dosen Hubungan Internasional, Universitas Cenderawasih (Uncen) mengatakan, memberlakukan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Plus adalah kepentingan Jakarta. 


“Jakarta setiap tahun melakukan evaluasi Otsus Papua. Kita di Papua, baru sekarang melakukan evaluasi Otsus melalui MRP. Setiap evaluasi ini, Jakarta punya kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi. Tahun 2010 lalu, UU Otsus Papua direkomendasikan untuk direkonstruksi atau diganti dengan sebuah regulasi baru, sebelum ada UP4B,” ungkap Marianus Yaung kepada wartawan di Rempah-rempah Caffee, Abepura, Jayapura, Jumat (26/7). 



Menurutnya, muncul istilah Otsus Plus itu dari Soesilo Bambang Yudhoyono saat mengundang Gubernur dan Bambang Dharmono ke Istana Negara. Ketika Jakarta mempercayakan Velix Wanggai untuk memegang kendali dalam meloloskan uu ini, dirinya tahu bahwa ini bagian dari kepentingan Jakarta, bagaimana menyelesaikan persoalan Papua dengan kacamata Jakarta. 



“Sekali lagi, bila kepentingan Papua diselesaikan dengan konsep dan kacamata Jakarta, tidak akan pernah selesai. Masalah Papua harus diselesaikan dengan pikiran, konsep dan pandangan Orang Papua. Hari ini, kami sepakat bahwa dialog Papua Jakarta adalah solusi terbaik yang harus diselesaikan dulu baru kita setuju apakah Otsus Plus diterma atau tidak, akan dibicarakan di dalam dialog nanti,” kata Marinus lagi.




Di tempat yang sama, terkait RUPP yang disinyalir dicopy paste dari UU Pemerintahan Aceh (UUPA), Latifah Anum Siregar, Direktris Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) mengatakan, UUPA sebenarnya lahir dari proses dialog. Dialog di sini, Anum mendefinisikan sebagai proses rakyat diajak bicara dengan cara terbuka dengan proses yang panjang, tidak hanya satu kali, satu dua hari. 



“Masyarakat harus diajak bicara dalam waktu yang optimal. Akhir April ini wacana UU ini baru muncul dan diseriusi pada Juli ini. Sebenarnya ini suatu proses yang mendadak, seolah-olah dipaksakan dapat selesai sebelum 17 Agustus. Kan tidak harus Agustus. Bila nanti proses ini berjalan, bila ada yang salah, bisa diperbaiki. Bila perlu, dihentikan dulu karena harus dikonsultasikan ke masyarakat,” tutur Anum lagi. 



Ini menurut Anum, seolah-olah dipaksakan untuk selesai pada 17 Agustus nanti agar rakyat bilang hore sehingga ada pihak yang mengatakan ‘ Ini rakyat, saya kasih kamu sesuatu, ayo bersyukur’ seperti Pak Theo (Theo Van denBroek) bilang, rakyat dikasih sesuatu lalu dipaksa bersyukur atau berterima kasihpadahal masyarakat tidak dalam situasi seperti itu. (Jubi/Aprila Wayar)

Sumber : www.tabloidjubi.com
13.36 | 1 komentar

Rekomendasi Evaluasi Otsus : OAP Tuntut Dialog Jakarta - Papua

Aksi demo OAP (Dok. Jubi)
Jayapura – Rapat Dengar Pendapat Dalam Rangka Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berlangsung sejak hari Kamis (25/07) akhirnya resmi ditutup malam ini (Sabtu, 27/07). Dialog antara Rakyat Papua dan Pemerintah Pusat adalah rekomendasi utama yang dihasilkan Rapat Dengar Pendapat ini.


Rapat Dengar Pendapat ini adalah rapat pertama yang dilakukan oleh seluruh perwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua. Peserta rapat adalah wakil-wakil Orang Asli Papua (OAP) dari tujuh wilayah adat Tanah Papua, wilayah adat Mamta/Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Anim Ha, La Pago, dan Mee Pago yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, peserta juga merupakan wakil Wakil dari 40 kabupaten Provinsi Papua dan Papua Barat. Masing-masing perwakilan itu memaparkan hasil evaluasi di masing-masing kabupaten atas 280 pertanyaan umum tentang implementasi Otsus yang diberikan MRP pada Juni 2013 lalu. 



Selama Rapat ini berlangsung, seluruh wakil kabupaten secara tegas mengatakan, otonomi khusus telah gagal dan secepatnya dilakukan dialog Jakarta-Papua yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral. Wakil dari 257 suku itu juga menegaskan agar Rapat Evaluasi Otsus ini tidak dimaksudkan untuk memberikan legitimasi terhadap rencana UU Otsus Plus atau Undang-Undang Pemerintahan Papua.



“Perwakilan Orang Asli Papua berpandangan bahwa UU No.21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Implementasi dan kinerja aparatur pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya telah gagal,” Ketua Panitia, Yakobus Dumupa membacakan pandangan umum Rapat yang disambut dengan tepuk tangan peserta rapat. 



Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otsus ini akhirnya menghasilkan dua rekomendasi penting, yakni : 



1. Membuka ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak netral dan dilaksanakan ditempat netral. 
2. UU No.21/2001 sebagaimana diubah dengan UU No.35/2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat direkonstruksi setelah melakukan tahapan yang disebut dialog Jakarta-Papua.(Jubi/Benny Mawel)

13.31 | 0 komentar

Blog Archives

Total Tayangan Halaman